08 Juni 2009

TAKAFUL UKHUWAH

DEFINISI

Adalah program asuransi yang memberikan perlindungan selama satu tahun kepada peserta apabila peserta meninggal dunia.

PESERTA

Adalah orang yang mengikuti program asuransi ini serta memiliki atau memegang KARTU TAKAFUL UKHUWAH atau mereka yang di daftarkan sebagai peserta.

PERSYARATAN

1. Usia peserta minimal 6 tahun dan maksimal 65 tahun.
2. Mengisi formulir pendaftaran dan melampirkan photocopy KTP / SIM
3. Membayar premi untuk satu tahun sebesar Rp 50.000,-saja

MANFAAT

Apabila peserta meninggal dunia biasa dalam masa perjanjian maka ahli warisnya akan mendapatkan manfaat takaful sebesar Rp 5.000.000,-
Apabila peserta meninggal dunia karena kecelakaan dalam masa perjanjian maka ahli warisnya akan mendapatkan manfaat takaful sebesar Rp 25.000.000,-

KLAIM

Apabila peserta meninggal dunia maka ahli warisnya berhak mengajukan klaim dengan melampirkan bukti bukti sbb :
1. Photo copy KTP/SIM peserta
2. Photo copy kartu keluarga
3. Surat meninggal dunia dari kelurahan
4. Surat keterangan dari kepolisian bila meninggal karena kecelakaan
5. Surat keterangan rumah sakit / dokter bila meninggal di rumah sakit
6. Bukti ahli waris ( keterangan dari lurah )
7. Membawa kartu peserta ini

Klaim di ajukan ke kantor cabang Takaful terdekat selambat lambatnya 90 hari dengan biaya klaim sebesar Rp 25.000,- di potong dari manfaat takaful.

Info lengkap sms / hubungi 0813.1423.3211
atau klik disini atau hubungi kantor cabang Takaful terdekat

1 komentar:

Anonim mengatakan...

susah klaimnya boss..

Posting Komentar